menyusuimereka sampai tumbuh dewasa. Akan tetapi anak mempunyai kewajiban untuk menolak apa yang diperintahkan orang tuanya kepada mereka jika perbuatan tersebut merupakan hal yang tidak dianjurkan oleh agama. Sebagaimana Allah berfirman dalam Surat Al-Luqman Ayat 14 - 15: Berhubunganintim saat istri di masa menyusui tentu suami seringkali tidak sengaja meminum ASI sang istri. Hal itu tentu banyak dipertanyakan oleh beberapa orang mengenai hukumnya seorang suami yang meminum ASI istrinya. Tentu ada hukumnya bagi seorang suami yang meminum ASI istrinya yang dirangkum dalam beberapa poin berikut. 1. Hadistdi atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga : menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkholwat. MakaRasulullah ๏ทบ bersabda: "Susuilah, supaya dia boleh menemuimu." ( 1) Muhammad bin Al Mutsannaa bin 'Ubaid, Al 'Anaziy, Abu Musa, Az Zaman Tabi'ul Atba' kalangan tua โ†บ Wafat tahun 252 Hijriah (ยฑ 866 Masehi) โ˜– Hidup di Bashrah. HUKUMMENYUSUI ORANG DEWASA. Wahai Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz semoga Allah menjaga dan memelihara anda. ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡ุŒ ูˆุจุนุฏ : Anda mengetahui, Semoga Allah menjaga Anda, hadits Salim bekas budaknya Abu Hudzaifah radhiallahu anhuma. Yang dulu ummu Hudzaifah memeliharanya Muhammadmengijinkan wanita dewasa untuk menyusui pria-pria muda yang bukan anaknya. Berdasarkan Hadith, ada seorang pria yang sangat terusik oleh karena anak angkatnya tinggal di rumah yang sama dimana istrinya bebas berkeliaran tanpa memakai kerudung. Hadith berikut ini menceritakannya secara terperinci. Sahih Muslim. DanSheikh Utsaimin memilih bahwa hadits Salim tidak dikhususkan untuknya, akan tetapi diberlakukan kepada siapa yang keadaannya menyerupai keadaan Salim, dan ini tidak mungkin sekarang, karena anak angkat telah diharamkan Allah Ta'alaa, dan dengan ini pendapat ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama bahwa menyusui orang dewasa sekarang tidak nHak Radla n ยง Adalah hak anak untuk mendapatkan pelayanan makanan pokok dengan jalan menyusu pada ibunya (al-Baqarah (2): 233). keluarga si anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandungnya yang telah dewasa, atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan. Lapisan dalam ilmu hukum; Dari 40 orang anak ternyata 24 anak HUKUMMENYUSUKAN DIRI SENDIRI Oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Apa hukum wanita yang menyusukan diri sendiri kemudian memuntahkannya ?" Jawaban. Penyusuan yang menyebabkan timbulnya hubungan kemahraman secara syara' adalah lima kali susuan atau lebih ketika umurnya tidak lebih dari dua tahun. Adapun penyusuan orang dewasa (baik dirinya ataupun Selainterhadap harta pekawinan, sebuah perceraian dari perkawinan yang berdasarkan hukum Islam juga memberi akibat terhadap anak, yaitu siapa yang memegang hak asuh anak setelah kedua orang tuanya bercerai.Dalam banyak kasus perceraian, persoalan hak asuh anak merupakan masalah yang sering menjadi pangkal sengketa diantara suami-istri yang bercerai. Aisyah dan Daud al-Zhahiri menetapkan bahwa menyusui orang dewasa itu tetap memunculkan status mahram sebagaimana menyusukan anak kecil yang berumur dibawah dua tahun. Sementara itu Jumhur Ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan ulama-ulama terkemuka hingga sekarang mengatakan bahwa menyusui yang berimplikasi terhadap mahram atau tidak harusdipenuhi setiap hari bagi hampir semua orang dengan karakteristik tertentu yang meliputi umur, jenis kelamin, Menyusui (+an) hingga umur 1 tahun, 1.14 bagi anak 1-3 tahun, dan 1.26 bagi anak dan dewasa 4-64 tahun, serta 1,12 bagi usia lanjut - 9 - II. Angka Kecukupan Vitamin yang Dianjurkan (Per Orang Per Hari) Akuiluka lampau di "Si Kecil yang Terluka dalam Tubuh Orang Dewasa". Kamis, 9 Desember 2021 05:48 WIB. Buku "Si Kecil yang Terluka dalam Tubuh Orang Dewasa" (instagram/eabooks) Jakarta (ANTARA) - Patresia Kirnandita mendapat tawaran dari penerbit untuk membuat buku mengenai luka masa kecil setelah artikel-artikel buatannya di media Tirto dan Jayapura Jumat 05 Agustus 2022. Humas Papua - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M Ayorbaba dalam hal ini yang di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid di dampingi Ketua Persetukuan Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Papua Pdt Jimmy Koirewoa, Kesubid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Aguesto Prawar Padakesempatan yang sama, Sub Koordinator Bantuan Hukum, Ridwan menyampaikanbbahwa sampai saat ini Kabupaten Asahan telah memiliki perda tentang nomintaif dalam pemberian bantuan hukum sejak tahun 2014. Hal ini sebagai upaya dalam mendorong Kabupaten Asahan dalam memberikan dukungan fasilitasi pembiayaan bagi 4 LBH dalam pemberian bantuan hukum. Qo6a. Jangan membeli ASI dari orang lain, terlebih dari orang yang tidak Anda kenal atau secara online. ASI tersebut mungkin telah mengalami perubahan kandungan atau terkontaminasi penyebab infeksi. Sebuah studi yang dilakukan pada beberapa sampel ASI yang dibeli secara online menunjukan bahwa 93% sampel ASI mengandung bakteri. Salah satu bakteri tersebut, yaitu bakeri gram-negatif, bisa menyebabkan gangguan pernapasan seperti, pneumonia dan masalah pencernaan seperti, diare. ASI dapat terkontaminasi bakteri akibat tidak dijaga kebersihannya saat memerah ASI, membersihkan alat pompa ASI, menyimpan ASI, dan mengirim ASI. Adapun jika Anda mau membeli ASI dari orang lain karena alasan tertentu, misalnya Anda atau pasangan tidak bisa menghasilkan ASI, disarankan untuk membelinya dari orang atau tempat yang terpercaya. Sebagai contoh, Anda bisa cari badan atau organisasi yang menyimpan ASI dari pendonor ASI secara resmi dan aman. Melalui badan atau organisasi tersebut, ASI umumnya akan disaring dan dipasteurisasi terlebih dahulu agar terbebas dari zat-zat berbahaya. loading...Hukum mengisap punting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan. Ilustrasi/Ist Hukum mengisap puting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Baca Juga Adapun suami minum susu istri, para ulama juga membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang meminum susu isteri sendiri tidaklah termasuk perkara yang diharamkan. Tidak ada dalil yang melarang hal itu. Namun permasalahan ini memunculkan permasalahan lain, yaitu jika seorang suami meminum susu istrinya apakah persusuan itu berpengaruh, sehingga sang suami menjadi anak persusuan dari istrinya? Coba perhatikan atsar dan hadits berikutุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ู„ูุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‡ู ุจู’ู†ู ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏูุŒ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุฌูู„ุง ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูŽุนูŽู‡ู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชูู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูููŠ ุณูŽููŽุฑู ููŽูˆูŽู„ูŽุฏูŽุชู’ ููŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽุจููŠู‘ู ู„ุง ูŠูŽู…ูุตู‘ู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุฒูŽูˆู’ุฌูู‡ูŽุง ูŠูŽู…ูุตู‘ู ู„ูŽุจูŽู†ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽูŠูŽู…ูุฌู‘ูู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูˆูŽุฌูŽุฏูŽ ุทูŽุนู’ู…ูŽ ู„ูŽุจูŽู†ูู‡ูŽุง ูููŠ ุญูŽู„ู’ู‚ูู‡ู ููŽุฃูŽุชูŽู‰ ุฃูŽุจูŽุง ู…ููˆุณูŽู‰ ููŽุฐูŽูƒูŽุฑูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู„ูŽู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ โ€ ุญูุฑู‘ูู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชููƒูŽ โ€ , ููŽุฃูŽุชูŽู‰ ุงุจู’ู†ูŽ ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ุชูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุชููู’ุชููŠ ู‡ูŽุฐูŽุง ุจููƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ โ€ ู„ุงูŽ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุง ุดูŽุฏู‘ูŽ ุงู„ู’ุนูŽุธู’ู…ูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุจูŽุชูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽุญู’ู…ูŽ โ€œุŸ Seorang putera Abdullah bin Masโ€™ud meriwayatkan bahwa seorang suami membawa isterinya dalam sebuah perjalanan, dan isterinya melahirkan. Si bayi tidak mau menyusu, maka sang suami menyedot susu isterinya dan memberikannya untuk si bayi, hingga ia mendapatkan ada rasa susu di tenggorokannya. Dia lalu datang dan bertanya kepada Abu Musa al-Asyโ€™ari, maka Abu Musa mengatakan, โ€œIsterimu menjadi haram atas dirimu.โ€ Kemudian sang suami datang kepada Abdullah bin Masโ€™ud, dan Abdullah berkata kepada Abu Musa, โ€œEngkau yang berfatwa demikian, sedangkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, Persusuan tidak berpengaruh kecuali jika menguatkan tulang dan menumbuhkan dagingโ€™ [HR. al-Baihaqi no. dihukumi dhaโ€™if oleh al-Albani]Maksudnya, persusuan hanya berpengaruh jika dilakukan saat anak masih kecil dan membutuhkan susu. Kelemahan atsar ini tidak berpengaruh pada permasalahan kita, karena tidak ada dalil yang mengharamkan suami meminum susu isterinya. Sedangkan tidak berpengaruhnya persusuan di atas umur dua tahun didukung oleh banyak dalil lain. Baca Juga Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah 5/355 disebutkan,ูˆูŽูููŠ ุดูุฑู’ุจู ู„ูŽุจูŽู†ู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ู„ูู„ู’ุจูŽุงู„ูุบู ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ุถูŽุฑููˆุฑูŽุฉู ุงุฎู’ุชูู„ูŽุงูู ุงู„ู’ู…ูุชูŽุฃูŽุฎู‘ูุฑููŠู†ูŽ ูƒูŽุฐูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ู‚ูู†ู’ูŠูŽุฉูโ€œTentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dalam al-Qunyahโ€Dalam Fathul Qadir 3/446 disebutkan pertanyaan dan jawaban,โ€œBolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.โ€Kesimpulan Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua halKeluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi ini menyelisihi fitrah Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan "Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya. Fatawa Islamiyah, 3/338 Baca Juga mhy Oleh Tim kajian dakwah alhikmah โ€“ Belum lama ini, Dr. Izzat Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk โ€œmenyusuiโ€ teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya. Bagaimana sebenarnya konsep โ€œmenyusuiโ€ dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan โ€œmenyusuiโ€ laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekuensinya apa dari โ€œsusuanโ€ tersebut? Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini. Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadikan daging dan tulang pada anak itu. Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat Pendapat Pertama bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullah saw, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabiโ€™in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafiโ€™yah serta Hanabilah. Az Zailaโ€™i, Tabyinu Al Haqaiq 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik 2/ 213, As Syafiโ€™I, Al Umm 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm 515 Mereka berdalil dengan firman Allah swt โ€œPara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.โ€ QS al Baqarah 223 Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram. Begitu hadits Aisyah ra, bahwasanya ia berkata โ€œNabi saw menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya โ€œWahai Aisyah, siapakah orang ini?โ€ Aku menjawab โ€œIa saudara sesusuankuโ€. Beliau bersabda โ€œWahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.โ€ HR Bukhari no 2453 Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan karena lapar majaโ€™ah yaitu pada waktu kecil. Ibnu al Atsir 544 H- 606 H, an Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz, 1/316 . Oleh karenanya Rasulullah saw tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. Ibnu Qayyim, Zaad al Maโ€™ad 5/516. Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda โ€œPersusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.โ€ HR Tirmidzi, dan beliau berkata ; Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi saw dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi muhrim bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih. Lafadh โ€œats Tsadyi โ€œ puting payu dara tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke โ€“ 1, Juz 4/ 263 Pendapat Kedua bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah ra, dan madzhab Ad Dhohiriyah Ibnu Hazm, al Muhalla 10/ 17-20 Mereka berdalil dengan hadist Aisyah ra bahwasanya ia berkata โ€œSahlah binti Suhail datang menemui Nabi saw, dia berkata; โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah ada sesuatu karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya.โ€ Maka Nabi saw bersabda โ€œSusuilah dia.โ€ Dia Sahlah berkata; โ€œBagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?โ€ Maka Rasulullah saw tersenyum sambil bersabda โ€œSungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.โ€ HR Muslim , no 2636 Di dalam riwayat lain disebutkan โ€œSusuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu.โ€ HR Muslim, no 2638 Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkholwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shonโ€™ani, dan Syaukani. Ibnu Taimiyah, Majmuโ€™ al Fatawa 34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz 6/ 353, As Shonโ€™ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407. Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Hudzifah dan Sahlah. Keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah saw, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Kesimpulan Yang benar dari tiga pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa menyusui di waktu besar tidak akan mengubah status seseorang yang bukan muhrim menjadi muhrim dari orang yang menyusuinya, sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Adapun dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini, selain yang telah disebutkan di atas adalah sebagai berikut Pertama Bahwa hadits Aisyah ra yang menyebutkan perintah Rasulullah saw kepada Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim yang sudah dewasa tersebut hanya khusus untuk Salim saja, dan tidak boleh diterapkan kepada yang lain. Dalilnya bahwa semua istri Rasulullah saw menolak pendapat Aisyah ra, sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah ra โ€œPara istri Nabi saw enggan memberi kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah; โ€œ Demi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah saw khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram kerena susuan yang boleh masuk ke rumah kami dan melihat kami.โ€ HR Muslim, no 2641 Selain pernyataan Ummu Salamh di atas, kekhususan hadist Salim ini bisa diambil dari firman Allah swt dalam QS al Baqarah 223 , dan kedua hadist Aisyah dan Ummu Salamah tentang batasan anak yang menyusu ibunya, sebagaimana telah disebutkan oleh mayoritas ulama. Kedua Pendapat yang mengatakan bahwa hadist Salim bersifat umum, sehingga membolehkan bagi siapa saja untuk melakukan seperti apa yang dilakukan Salim, akan menimbulkan kerusakan dan fitnah, khususnya pada zaman sekarang, karena bisa saja dengan dalih hadist ini setiap perempuan yang senang kepada seorang laki-laki, dia akan menyusuinya, lalu kedua berkholwat di dalam rumah dan di tempat lain, tentunya hal seperti itu, tidak kita inginkan terjadi di masyarakat kita . Wallahu Aโ€™lam. hdyt download Pertanyaan Apakah merupakan suatu kewajiban memberikan susu ibunya kepada bayi yang tidak bisa memakan makanan? Teks Jawaban kalau bayi itu membutuhkan susu, maka dia harus menyusuinya. Telah ada dalam Al-Mausuโ€™ah Al-Fqhiyyah 22/239,โ€Tidak ada perbedaan dikalangan ulamaโ€™ fikih bahwa wajib menyusui anak selagai ia membutuhkannya dan masih umur menyusui. Menyusui adalah hak yang telah ditetapkan untuk bayi dengan hukum syareat harus sampai kepadanya kepada orang yang seharusnya memberikan hak ini. Dimana para ulamaโ€™ fikih dengan tegas bahwa menyusui adalah hak seorang anak. Mereka membuat alasan akan hal itu dengan perkataan,โ€Karena menyusui adalah hak anak kecil seperti hak nafkah untuk orang dewasa. Apa yang mereka katakan adalah benar, dimana Al-Qurโ€™an Al-Karim telah menunjukkan akan hal itu. Dimana Allah taโ€™ala berfirman ูˆุนู„ู‰ ุงู„ู…ูˆู„ูˆุฏ ู„ู‡ ุฑุฒู‚ู‡ู† ูˆูƒุณูˆุชู‡ู† ุจุงู„ู…ุนุฑูˆู โ€œDan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.โ€ QS. AL-Baqarah 233 Maka Allah mewajibkan kepada ayah untuk memberikan nafkah kepada ibu yang menyusui anaknya. Karena makanannya sampai melewati dirinya lewat menyusui. Maka nafkah diberikan kepada ibunya, padahal hakekatnya ini nafkah untuk bayi. Telah ada penjelasan dalam kitab Muntaha Al-irodatโ€™. Kepada orang yang harus memberi nafkah anak kecil baik lelaki maupun wanita, maka diberi nafkah kepada wanita yang menyusuinya. Karena anak-anak mengkonsumsi makanan dari apa yang keluar dari susu ibu yang menyusuinya sehingga ia mendapatkan makanannya. Maka nafkah wajib diberikan kepada ibu yang menyusui karena hakekatnya untuk anak tersebut. Al-Mufassol Fi Ahkamil Marโ€™ah, 9/464. Para ulamaโ€™ bersepakat dampak dari menyusui dalam pengharaman menikah dan mahrom. Serta diperbolehkan melihat dan berduaan dengannya. Tidak diwajibkan memberi nafkah, saling mewarisi serta menjadi wali dalam pernikahan. Hikmah adanya mahram dan hubungan ini sangat nampak. Yaitu ketika bayi mengkonsumi susu dari wanita ini, maka akan tumbuh daging darinya. Maka hal itu seperti keturunan nasab baginya. Oleh karena itu para ulamaโ€™ memakruhkan meminta susu dari wanita kafir, fasik dan akhlak yang jelek atau orang yang mempunyai penyakit menular. Karena akan menjalar ke anak itu. Dianjurkan untuk memilih wanita yang menyusui itu penampilan dan akhlak nan mulia, karena menyusui itu dapat merubah tabiat seseorang. Yang lebih baik lagi agar jangan menyusui kecuali ibunya, karena itu lebih bermanfaat dan lebih mengenyangkan. Bahwak hal itu bisa menjadi suatu kewajiban atasnya ketika anak itu tidak mau menyusui payudara dari wanita lainnya. Para dokter sangat menganjurkan susu ibunya terutama pada bulan-buan pertama. Dimana telah nampak hikmah Allah secara nyata ketika menjadikan konsumsi anak dari susu ibunya baik dengan pengalaman dan ketentuan para dokter dan nasehat mereka. Faedah medis untuk menyusui secara alami Menyusui secara natural mempunyai banyak faedah nan aagung, dimana Allah telah memerintahkan dalam kitab-Nya dalam firman-Nya ูˆุงู„ูˆุงู„ุฏุงุช ูŠุฑุถุนู† ุฃูˆู„ุงุฏู‡ู† ุญูˆู„ูŠู† ูƒุงู…ู„ูŠู† ู„ู…ู† ุฃุฑุงุฏ ุฃู† ูŠูุชู… ุงู„ุฑุถุงุนุฉ โ€œPara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.โ€ QS. AL-Baqarah 233 Maka Allah menetapkan hak anak dalam menyusui. Setelah berlalu 14 abad sejak turunnya ayat nan mulia, perkumpumpulan internasiaonal menyeru begitu juga lembaga internasional seperti badan kesehatan dunia WHO telah mengeluarkan penjelasan dengan memanggil para ibu agar menyusui anak-anaknya. Diamana Islam sejak 14 abda lalu telah menyerukannya. Diantara faedah menysui bagi anak adalah Susu ibu telah steril tidak ada mikrobatnya Susu ibu tidak bisa disamakan dengan susu yang dikemas baik dari sapi atau kambing atau unta. Dimana telah didesain dan dibuat agar dapat memenuhi kebutuhan anak-anak sehari hari. Semenjak kelahirannya sampai usia tidak menyusui. Susu ibu mengandung sejumlah zat-zat yang telah mencukupi dari protein, gula yang telah sesuai dengan kebutuhan anak secara sempurna. Sementara protein yang ada di susu Sapi, kambing, kerbau itu sulit di cerna di lambung anak-anak karena disiapkan agar sesuai dengan anak-anak hewan tersebut. Perkembangan anak-anak yang disusui oleh ibu mereka itu lebih cepat dan lebih sempurna dibandingkan dengan perkembangan anak-anak yang diberikan susu kaleng. Ada hubungan jiwa dan perasaan antara ibu dan anaknya Susu ibu mengangung berbagai macam unsur yang berbeda-beda yang sangat dibutuhkan untuk konsumsi anak-anak sesuai dengan kadar dan cara yang dibutuhkan badannya. Yang sesuai dengan kadar mengurai dan penyerapannya. Unsur-unsur makanan tidak tetap, berubah-ubah setiap hari sesuai dengan kebutuhan anak. Susu ibu akan tetap terjaga suhu panasnya yang masuk akal, yang langsung dapat dikonsumsi kebutuhan anak. Dan memungkinkan didapatinya waktu kapan saja Menyusui melalui putting ibunya termasuk salah satu faktor alami untuk menahan ibunya mengandung lagi. Hal itu lebih selamat berlipat lipat dibandingkan dengan mempergunakan obat-obatan menahan kehamilan pil KB, atau memakai IUB atau suntik. Selesai dari kitab Taudhiul Ahkam, 5/107.

hukum menyusui orang dewasa